Kisaran, (LWI Pos);
Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Asahan selain belum
memiliki izin operasional, fasilitas kesehatan tingkat pertama,
ternyata juga belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UKL), akibatnya,
rencana akreditasi tahap awal 8 Puskesmas yang diprogramkan Dinas
Kesehatan Kabupaten Asahan pada tahun 2017 terancam gagal, demikian
disampaikan Surveyor Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia Ibnu Yazid Shabri Rabu, 22 Februari 2017 di Kisaran.
"Seluruh Puskesmas kita, belum memiliki izin operasional, termasuk
belum memiliki dokumen UPL-UKL. Padahal, Izin Operasional dan dokumen
UPL - UKL adalah bahagian dari persyaratan Akredditasi FKTP. Jika,
tidak ada, maka program akreditasi 8 Puskesmas yang dicanangkan pada
tahun 2017 terancam gagal," katanya.
Yazid menuturkan, Akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh
lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan, setelah memenuhi standart Akreditasi.
Hal itu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2015 -2019 bahwa, setiap satu Kecamatan harus memiliki 1
Puskesmas yang terakreditasi.
"Tujuan pengaturan Akreditasi adalah untuk meningkatkan mutu
pelayanan dan keselamatan masyarakat, meningkatkan kinerja Puskesmas
serta memberikan perlindungan kepada sumberdaya manusia kesehatan,
masyarakat dan lingkungan," katanya.
Selain itu, Yazid menuturkan bahwa, sesuai dengan pasal 26 Bab V
tentang Perizinan dan Registrasi, Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Refitalisasi Puskesmas melalui
integrasi program dimana setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. "Untuk itu diperlukan komitmen
yang konkret dari Dinkes, sehingga dapat mempersiapkan seluruh
persyaratan untuk memenuhi standar Akreditasi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kabupaten
Asahan Lincolin Tambunan membenarkan bahwa 29 Puskesmas yang ada di
Asahan belum memiliki izin operasional, termasuk dokumen UPL-UKL.
Kendati belum memiliki izin operasional, namun Lincolin berdalih bahwa
22 Puskesmas dari 29 Puskesmas yang ada sudah terdaftar di Publikasi
Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI.
"Izin operasional seluruh Puskesmas memang belum ada tapi, 22 dari 29
Puskesmas yang ada sudah terdaftar di Pusdatin. Landasan hukum yang
kita pakai adalah Perbup (Peraturan Bupati) tentang Unit Pelayanan
Dinas Kesehatan," katanya.
Menurut, Lincolin, Dinkes Asahan saat ini sedang mempersiapkan segala
persyaratan untuk memenuhi standar Akreditasi. "Segala persyaratan
sedang kita persiapkan. Rencananya, kita juga akan beraudiensi dengan
Pak Bupati (Taugan Gama Simatupang), membicarakan tentang bagaimana
supaya segala persyaratan dapat segera dipenuhi, sehingga rencana
Akreditasi 8 Puskesmas dapat terealisasi," tandasnya.
Adapun ke 8 Pukesmas yan sedang melakukan persiapan akreditasi, yakni
Puskesmas Gambir Baru; Puskesmas Sidodadi; Puskesmas Pulau rakyat;
Puskesmas Aek Songsongan; Puskesmas Bandar Pasir Mandoge dan Puskesmas
Aek Ledong. (W-08).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar