Kadis Kominfo Dan MUI Angkat Bicara Terkait Oknum Guru Cabul
Kisaran, (LWI Pos);
Pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Dusun II, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Slamet Hariadin yang melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang siswinya dan kasusnya telah ditangani Polres Asahan, dapat ditindak tegas dan dipecat dari statusnya sebagai Abdi Negara bila terbukti bersalah.
Bupati Asahan Drs. H.Taufan Gama Simatupang, MAP melalui Plt. Kadis Kominfo, Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si mengatakan, pihaknya akan melihat dahulu proses hukumnya. "Bila terbukti, tidak menutup kemungkinan kita pecat pelaku ini,” ujar Rahmad.
Rahmad menambahkan, perlunya sikap yang tegas diambil Disdik terkait kasus yang dilakukan oknum guru olahraga ini, dimana hal serupa agar tidak kembali terulang kepada para siswa dan siswi. Jika masih terjadi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) harus menindak tegas.
Rahmad berharap kepada para orangtua agar lebih aktif memberi perhatian kepada anaknya, untuk melihat gejala dengan kejadian perilaku menyimpang ini. Sehingga kepada semua orang tua yang anak-anaknya masih duduk di bangku Sekolah mau mempertanyakan apakah ada perilaku yang sama seperti dilakukan oknum guru seperti Slamet.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kadisdik Asahan. Bila perlu kita sosialisasikan terkait penyakit Pedofilia ini ke tengah-tengah siswa dan siswi di Asahan ini,” ujar Rahmad.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kabupaten Asahan, Salman Abdullah Tanjung mengatakan, bila telah terbukti secara hukum, meminta agar pihak Pemkab setempat dapat bertindak tegas terhadap pelaku ini dengan tindakaan pemecatan.
Salman juga mengatakan bahwa prilaku si pelaku ini bukan kesengajaan saja, tapi ini sudah menjadi penyakit bagi dirinya, sehingga sangat membahayakan. Bahkan Undang-Undang (UU) di dunia mengecam prilaku yang disebut pedofilia ini.
"Perilaku ini biasanya mengembangkan prosedur dan strategi untuk mendapatkan akses dan kepercayaan anak-anak hingga hal seperti ini harus kita antisipasi, khususnya pihak pemerintahan," tukasnya.
Salman menuturkan, pengaruh canggihnya teknologi saat ini juga mempengarui seperti penggunaan Hand Phone kepada anak-anak, khususnya di dalam ruang lingkup pendidikan juga warung internet (warnet) yang membebaskan anak-anak di bawah umur bebas bermain di sana, sehingga dapat mempengaruhi psikologinya.
“Kiranya Pemkab Asahan khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) lebih jeli melihat hal-hal seperti ini dan proaktif. Bila perlu diberi pengarahan terkait tindakan perilaku menyimpang ini hingga ada batas kedekatan antara siswa dan pengajar. Dengan demikian kejadian pedofilia dapat dicegah,” ungkap Salman.
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Asahan, Triwan Sri Warni menyampaikan bahwa, tingkat kasus pelecehan terhadap anak setiap tahunnya cenderung meningkat secara signifikan.
"Pada tahun 2015 lalu kasus pelecehan anak tercatat 51 kasus dan tahun 2016 naik secara signifikan menjadi 86 kasus artinya ada kenaikan 35 kasus", katanya sambil memberikan data kepada Wartawan.(W-08).
Teks Foto : Oknum Guru Slamet Hariadin Ketika Sedang Menjalani Pemeriksaan Di Mapolres Asahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar