Yonif 126/KC Kisaran Tangkap Bandar Narkoba Haji Miskin
Kisaran, (LWI Pos);
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa di jalan Haji Miskin, Kelurahan Tegal Sari, sering terjadi transaksi narkoba, malam itu juga, Danyon 126/Kc Letkol Inf. Taufik Rizal, tidak menyiakan waktu dan langsung memerintahkan Pasi Intel Lettu Inf. Togar Lumban Raja beserta pasukan sebanyak 7 personil turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penangkapan.
Usai acara apel pagi, Pasi Intel Lettu Inf. Togar Lumban Raja beserta 7 personil lainnya, langsung menuju TKP dibantu dengan masyarakat dan Ketua Lembaga Penggiat Anti Narkoba melakukan pengintaian.
Kemudian memastikan adanya transaksi Narkoba, Tim langsung memburunya. Namun target yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan berpindah tempat. Akhirnya target diketahui sedang makan di salah satu warung tak jauh dari lokasi.
Melihat target yang diburu, sedang santai menikmati makanannya, tim langsung menyergap dan menangkapnya, sempat terjadi perlawanan ketika akan ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, target akhirnya dibawa dan diamankan di Mako Yonif 126/Kc Kisaran.
Kepada Wartawan, Danyon 126/KC Kisaran Letkol Inf. Taufik Rizal Batu Bara melalui Pasi Intel Lettu Inf. Togar Lumban Raja membenarkan, telah menangkap dan mengamankan seorang laki-laki Mamora Lindung Siregar (34) warga Jalan Haji Miskin, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sabtu (3/6) sekira pukul 11.30 wib, di Jalan Haji Miskin.
"Kalian tahu kan, Danyon kita paling anti dengan Narkoba, saya mendapat perintah dari Danyon untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan harus dapat menangkapnya," kata Lumban kepada Wartawan.
Lumban mengaku, Lindung memang terkenal licin dan pintar, karena dari jam 08. 00 wib diintai selalu berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi petugas dalam memasarkan barang haramnya.
”Begitu Lindung lagi makan langsung kita sergap, sempat ada perlawanan tapi akhirnya dapat kita selesaikan dan kita bawa ke Mako Unit 126/KC”, ujar Lumban.
"Lindung kita tangkap beserta barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu seberat 10 g, sekop, plastik klip, HP merk Nokia, dompet hitam, kotak rokok Malrboro dan uang sebanyak 1.020.000, setelah kita periksa, kita akan serahkan ke BNN”, ujar Pasi Intel.
"Awalnya Lindung tidak mengaku, bahwa dia pengedar dan pemakai, tapi setelah di-tes air seninya, hasilnya positif dan langsung mengaku sebagai pengedar dan pemakai selama 2 tahun," jelas Lumban.
Kepada Wartawan, Lindung mengaku dijebak dan difitnah, walau akhinya dia pasrah. (W-08).
Teks Foto : Lindung Saat Diperiksa Di Ruangan Pasi Intel Yonif 126KC Kisaran, Berseta Barang Bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar