Rabu, 14 Juni 2017

DPC FSPSI Asahan Minta Manajemen PT. BSP Bayar THR


DPC FSPSI Asahan Minta Kepada Manajemen PT. BSP Bayar THR

Kisaran, (LWI Pos);

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F SPSI) Kabupaten Asahan, H. Samsul  Bahri Batu Bara SH meminta Managemen PT.BSP Kisaran agar segera membayar final bonus tahun 2016 dan memberikan panjar bonus tahun 2017 mengingat sudah menjadi kebiasaan rutin setiap tahunnya.

Hal itu sampaikan, Rabu (14/6) saat dikonfirmasi di kantor SPSI Jalan Latsitarda Kisaran. "PT.BSP Kisaran harus memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawannya seperti bonus tahunan, karyawan tidak mau ambil pusing dengan persoalan yang ada dan kewajiban mereka sudah dikerjakan sehingga haknya sebagai pekerja dituntut," kata Samsul Bahri Batubara.

Melihat surat pemberitahuan yang disampaikan oleh PUK SPSI PT. BSP Kisaran ke DPC F SPSI Kabupaten Asahan, aksi mogok yang dilakukan sudah benar mengingat sebelumnya melalui LKS Bipartit mereka sudah menyepakatinya, tambahnya.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar itu juga, menyerukan agar Managemen PT.BSP Kisaran segera merealisasikan janji yang sudah dituangkan dalam kesepakatan LKS Bipartit antara perwakilan pekerja dan perwakilan managemen PT.BSP Kisaran.

”Jangan pekerja dipancing amarahnya, mereka menuntut apa yang sudah menjadi haknya," tegasnya.

DPC F SPSI Kabupaten Asahan sudah menyurati secara resmi managemen PT.BSP Kisaran, surat nomor DPC.69/Sosek/PC FSP PP- AS/VI/2017 tertanggal 14 Juni 2017.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kenagakerjaan Kabupaten Asahan H. Jaya Prana Sembiring, SH., jika sudah menjadi kesepakatan, maka PT.BSP Kisaran harus membayar pinal bonus 2016, ” Harus dibayar jika sudah menjadi kesepakatan ” tegas Jaya Prana Sembiring. (W-08).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar