Kenalan Lewat FB, Narapidana Lapas P. Sidempuan Berhasil Peras Wanita Air Joman
Kisaran, (LWI Pos);
Unit Jatanras Polres Asahan meringkus MN (38) warga Tapian Nauli Lk. II Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, IHL (26) warga Jalan Merdeka Kampung Bukit Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan dan CS (31) warga Gg. Air Bersih Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Kota Kodya Medan, pelaku penipuan dan pemerasan yang dilakukan IHL dari balik jeruji di Padang Sidempuan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini dalam siaran persnya, Senin (31/7/2017) sore menyebutkan keseluruhan tersangka diringkus berkat laporan korban dengan nomor LP/435/VII/2017/SU/RES ASH .
"Jadi tersangka IHL melakukan aksi penipuan dan pemerasan serta mengancaman terhadap korban Suci, warga Dusun VII Silo Lama Kecamatan Silo Laut Asahan. Hal ini, bermula dari perkenalan di Facebook, dimana tersangka IHL membuat akun facebook palsu dengan akun menyamar sebagai anggota TNI dan melakukan chatting dan berpacaran melalui dunia maya, dimana dalam menjalankan aksinya tersangka merayu korban dan meminta foto-foto bugil korban kemudian setelah mendapatkan foto-foto yang diminta oleh tersangka, pada tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 15.30 Wib tersangka memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil korban yang dimilikinya," ujar Bayu
Bayu, menambahkan tersangka menghubungi korban dan meminta sejumlah uang sembari menyebutkan "Facebookmu sudah kubajak, jadi semua foto-fotomu sudah kusimpan dalam laptopku, jadi sudah nggak bisa kau macam-macam sama facebook mu, kalau kau nggak nurut apa kataku maka foto foto profilmu akan kubuat foto kau bugil biar teman-teman facebookmu tau kalau kau itu wanita yang nggak benar" dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak menyebarkan foto-foto bugil korban sebanyak 6 kali dengan waktu yang berbeda dengan cara di transfer ke rekening bank BRI An. LWA dan MN.
Karena merasa di peras akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Asahan,
"Mendapatkan laporan dari korban kita lalu membentuk tim dan pada hari Kamis (27/7/2017) sekira pukul 12.30 Wib kita berhasil mengamankan si pemilik nomor rekening atas nama LWA warga Jalan Sisingamangaraja Keluarahan Sitamiang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dan kita mengamankan satu lembar ATM Bank BRI beserta 1 buah buku tabungan atas nama LWA, kemudian pada pukul 23.00 Wib kita juga mengamankan WN beserta ATM dan buku tabungannya di Jalan Tapian Nauli Kecamatan Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan dan setelah dilakukan penyelidikan LWA kita lepas sebab LWA hanya memberikan nomor rekening kepada SB (Napi Lapas) dengan catatan jangan digunakan untuk perbuatan yang tidak baik. Namun rekening LWA digunakan untuk memeras korban dan menerima transfer sebesar Rp. 1.5 juta dan diserahkan kepada SB dan SB menyerahkan kembali uang tersebut kepada RC (Napi). Sementara MN kita tahan karena memberikan nomor rekening kepada tersangka IHL (Napi) dengan catatan kalau ada uang tranferan ke rekening MN. tersangka IHL harus membayar upah sebesar 5 % dari transferan ke rekening tersangka MN, dan pada tanggal 22 Juni 2017 tersangka MB mendapatkan transferan uang sebesar Rp. 2 juta selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada B (Pegawai Lapas) kemudian B menyerahkan uang tersebut kepada tersangka IHL dan IHL menyerahkan lagi uang tersebut keapda HB (Napi) dan uang tersebut kembali diserahkan kepada CS (Napi), kemudian selang selama 1 Minggu MN kembali menerima transfer uang sebesar Rp. 1,5 juta dan uang tersebut diserahkan kepada IHL dan uang tersebut kembali diserahkan kepada CS. 1 Minggu kemudian MN mendapat uang transferan sebesar Rp.500 ribu dan memberikan kepada HB lalu HB(Napi) memberikan uang terserbut kepada CS" jelas Bayu menceritakan modus operandi penipuan dari balik lapas ini
Bayu juga menyebutkan bahwa CS dibuatkan akun facebook palsu oleh SM dengan nama aku Anggi Siregar yang dalam FB tersebut dibuat sebagai anggota TNI AD, kemudian tersangka CS melancarkan aksinya dan melakukan chatting melalui inbox facebook dan merayu korban dan meminta nomor HP korban dan setelah mendapatkan nomor korban, tersangka menghubungi korban dengan HP temannya sesama Napi dan setelah berhasil mendapatkan hasil dari pemerasan korban, tersangka langsung membakar kartu HP tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan terhadap SB dan HB mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan kepada tersangka CS merupakan hasil kejahatan dimana Tersangka CS menyebutkan uang tersebut merupakan kiriman dari keluarganya.
"Jadi dalam hal ini otak pelakunya adalah tersangka CS dan MN karena MN mengetahui dan meminta imbalan dari uang yang diterimanya dari hasil kejahatan dimana dari uang yang masuk kedalam rekening MN selalu meminta 5 persen" terang bayu sembari menyebutkan dalam hal ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah buku rekening dan ATM BRI atas nama LWA, 1 buah buku rekening dan ATM BRI atas nama MN, 4 unit HP Nokia, 8 buah baterai HP dan 3 buah caharger HP\" terangnya sembari menyebutkan untuk terangka CS masih didalam lapas Padang Sidempuan
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Padang Sidempuan dan meminta agar tersangka CS setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan untuk diserahkan ke Polres Asahan, sementara tersangka MN saat ini mendekam di RTP Polres Asahan dengan dikenakan Pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara" terangnya. (W-08).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar