Sabtu, 19 Agustus 2017

Kemenkominfo Sediakan Fitur Aduankonten

Kemenkominfo Sediakan Fitur Aduankonten

Kisaran, (LWI Pos);

Mulai saat ini, masyarakat lebih dimudahkan untuk dapat menyampaikan pengaduan terhadap konten yang dicurigai ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia setelah ada penambahan fitur terbaru di layanan aduankonten.id.

Hal itu, disampaikan Plt. Kadis Kominfo Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si., bahwa penambahan fitur terbaru di aduankonten.id dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan ke Kominfo apabila menemukan konten negatif di dunia maya. "Fitur tersebut dapat melacak proses aduan konten yang dilaporkan," kata Dayat.

Dikatakannya, terhitung sejak Januari hingga Juli 2017 pihak Kominfo sudah menerima 32 ribu lebih pengaduan lewat e-mail terkait konten negatif yang berisikan SARA/Kebencian, Pornografi, dan Hoax, jenis pengaduan itu yang paling banyak diadukan oleh masyarakat.

Masih menurut Dayat, penanganan konten negatif yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya, terdiri dari kategori Pornografi/Pornografi Anak, Perjudian, Pemerasan, Penipuan, Kekerasan/Kekerasan Anak, Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Produk dengan Aturan Khusus, Provokasi SARA, Berita Bohong, Terorisme/Radikalisme, dan Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU.

Selanjutnya, melalui aduankonten.id, masyarakat hanya harus melaporkan dengan mengisi registrasi mulai dari nama lengkap, email, dan kata sandi. Setelah registrasi, pihak pelapor harus menyertakan URL, screenshot, serta penjelasan kenapa konten tersebut yang dinilai meresahkan. (W-08).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar