Penuhi Hak Rumah Rakyat, Pemkab Asahan Kembali Serahkan Dana BSPS
Kisaran, (LWI Pos);
Dalam rangka memenuhi hak rumah bagi rakyat Indonesia, Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menyerahkan dan mencanangkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2017, Selasa (22/8) di Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman.
Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. mengatakan, bahwa setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 28h Amandemen UUD 1945.
Menurut Wabup, jika pembangunan perumahan dan permukiman dilakukan secara benar, maka akan memberikan kontribusi positif secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Pembangunan perumahan dapat mendorong pertumbuhan wilayah dan ekonomi daerah, mendukung pembangunan sosial budaya dan memberikan efek multiplier terhadap sektor lain seperti penciptaan lapangan kerja.
Wabup menyampaikan, bahwa sejak Tahun 2013 dan 2014 Pemkab Asahan melalui Dinas Sosial telah melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan total 819 unit rumah telah direhab, namun pada tahun 2015 dan 2016, Asahan tidak mendapat BSPS.
"Alhamdulilah, pada Tahun 2017 ini, 4 Kecamatan di Asahan kembali mendapatkan dana BSPS yang diperuntukkan bagi 9 Desa, yaitu Kecamatan Air Joman, Desa Air Joman, Air Joman Baru, Binjai Serbangan, Kecamatan Tanjung Balai, Desa Bagan Asahan, Bagan Asahan Pekan, Kevamatan Bandar Pulau, Desa Bandar Pulau Pekan dan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Desa Huta Bagasan, Tomuan Holbung dengan rincian 246 unit masing masing Rp 15.000 000 dengan kriteria rusak berat dan 1 unit mendapatkan Rp 10.000.000 dengan kriteria rusak ringan," jelas Surya.
"Jadi, seluruhnya ada 247 unit rumah yang akan direhab, yang 246 unit rusak berat dan 1 unit rusak ringan, dengan total biaya keseluruhan mencapai 3,7 milyar," tambahnya, dengan rinci.
Sementara, Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Asahan, M. Azmy Ismail, A.P. M.Si. menjelaskan, bahwa untuk menentukan kriteria kerusakan melalui identifikasi dan verifikasi yang dilaksanakan koordinator dan pasilitator(Korpas) didampingi tim pasilitatorlapangan (TFL) yang diunjuk PPK dari satker SNVT penyediaan perumahan Propsu.
"Nilai besaran pemberian dana BSPS tersebut dikontribusikan dalam bentuk bahan bangunan dan tenaga tukang sebesar nilai hasil verifikasi," kata Azmi.
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Asahan, OPD, para Camat se-Kabupaten Asahan, para Kepala Desa dan penerima bantuan, tokoh Agama dan masyarakat serta undangan. (W-08).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar