Ranperda P-APBD Kabupaten Asahan TA 2017 Sebesar 1,79 T Disetujui DPRD
Kisaran, (LWI Pos);
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Asahan TA 2017 sebesar 1,79 T disetujui DPRD dalam rapat Paripurna, Senin (14/8) di Sekretariat Dewan setempat.
Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan persetujuan yang ditandatangani antara Pemerintah dan DPRD Asahan telah terjadi perubahan proyeksi pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
Hal itu, berdasarkan Permenkeu Nomor 112/PMK 07/2014 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 50/PMK 07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke daerahdan Dana Desa. Dimana pendapatan teansfer yang berasal dari DAU mengalami pengurangan Rp 15.289.624.000.00; yang menyebabkan konsekuensi beberapa kegiatan harus ditunda pelaksanaanya.
Begitupun, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan yang tergabung dalam Komisi, Banggar dan fraksi yang telah memberikan pandangan akhir hingga Ranperda tentang P-APBD 2017 disetujui.
Bupati menyampaikan, bahwa Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan Nasional.
"Hasil evaluasi tersebut menjadi rujukan dalam penetapan Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2017," kata Bupati mengakhiri sambutan.
Hadir pada rapat Paripurna tersebut, Bupati Asahan, Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRD, FKPD, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat dan undangan. (W-08).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar