Kajari Asahan Sosialisasikan BPJSK Kepada Pimpinan OPD Kabupaten Asahan
Kisaran, (LWI Pos);
Didasari Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Pusat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia 2 lahun lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan HR. H. Hutagalung, S.H., M.Hum. melaksanakan rapat koordinasi dan Sosialisasi kepatuhan Hukum kepada pimpinan OPD Kabupaten Asahan, Rabu (20/9) di Aula Melati Setdakab Asahan Jalan Sudirman Kisaran.
Dalam sambutannya, Kajari meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD), agar mengikutsertakan seluruh pegawai non ASN untuk menjadi bagian dari BPJSK.
Menurut Kajari, hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja dan keluarganya dari berbagai hal ketika terjadi kecelakaan kerja dan kematian.
Kajari berharap, dengan moment tersebut, Pemkab Asahan dapat mendorong para pimpinan OPD masing-masing untuk memperhatikan dan mengimbau para pekerja agar ikut sebagai peserta BPJSK.
"Untuk itu, kami pastikan seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Asahan ikut sebagai peserta BPJSK," kata Kajari.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kanisnaker) Kabupaten Asahan Jaya Prana Sembiring mengaku, bahwa pekerjaannya lebih ringan sejak keberadaan MoU antara Kejaksaan dengan BPJSK.
"Dengan adanya MoU tersebut, hal yang terkait dengan iuran perusahaan dan lembaga lain, kami cukup mendata dan hasilnya akan kita laporkan ke Kejaksaan," kata Jaya.
Jaya juga sempat mengusulkan, menambah besaran iuran pekerja dari Rp 12 ribu menjadi Rp 38 ribu untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Sangat kecil iuran dua belas ribu rupiah untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), saya usul tambah untuk JHT," pintanya.
Sebelumnya, kepala BPJSK Cabang Kisaran M. Faisal menerangkan secara teknis, bahwa BPJSK memiliki beberapa program unggulan yang ditawarkan kepada pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Asahan dan masyarakat lainnya.
Produk yang dimaksud Faisal antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Jaminan Jasa Kontruksi (JJK).
Hadir pada acara tersebut, Sekdakab Asahan, Kajari Asahan, Kepala BPJSK Cabang Kisaran dan seluruh OPD Asahan. (W-08).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar