Panwaslih Asahan Perpanjang Masa Pendaftaran Panwas Kecamatan
Kisaran, (LWI Pos);
Masa pendaftaran untuk perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan diperpanjang hingga Jumat 29 Sepember 2017. Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Asahan M. Irfan Islami Rambe kepada Wartawan Rabu (27/9) di kantornya Jalan Marah Rusli Kisaran.
Menurut Irfan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut, karena masih ada 10 Kecamatan yang belum memenhi kuota pemohon calon Panwas Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Irfan menjelaskan, bahwa perekrutan Panwas Kecamatan bisa dilaksanakan, jika jumlah pemohon dari setiap Kecamatan minimal 9 pemohon.
"Namun, jika masa perpanjangan tersebut, sampai tanggal yang sudah ditentukan masih ada yang belum memenuhi aturan di atas, maka perekrutan tetap dilaksanakan," tambahnya.
Lebih lanjut Irfan yang didampingi disioner lainnya memaparkan, bahwa 10 Kecamatan dimaksud adalah, Kecamatan Aek Kuasan, Aek Ledong, Aek Songsongan, Bandar Pasir Mandoge, Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Silau Laut, Rahuning, dan Kecamatan Setia Janji.
Pada kesempatan itu, Irfan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berdomisili pada Kecamatan terkait dan berminat melamar sebagai Panwas Kecamatan, bisa mengirimkan surat lamarannya, beserta syarat syarat yang telah ditentukan.
"Sejak pendaftaran dibuka pada Rabu 20 September hingga Selasa 26 September ini, atau sebelum masa perpanjangan, jumlah pelamar dari 25 Kecamatan sebanyak 279 pemohon, jumlah terbanyak dan sedikit masing-masing dari Kecamatan Kisaran Timur 279 dan 4 dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge 4 pemohon," sebutnya.
Irfan menambahkan, bahwa tahapan penerimaan Panwas Kecamatan terdiri dari verifikasi berkas, ujian tertulis, wawancara dan pengumuman. Bagi pelamar yang lolos, akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur Provinsi Sumut (Pilgubsu) 2018.(W-08).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar