Panwaslucam Se-Kabupaten Asahan Mendapat Pembekalan
Kisaran, (LWI Pos);
Sebanyak 75 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten mendapat pembekalan dari para pimpinan Panwaslih Kabupaten Asahan, Rabu (11/10) di Aula Sibayak Sabty Garden Hotel Kisaran.
Dalam pembekalan tersebut, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Halimahtusakdiyah, S.H. mengatakan, bahwa Panwaslu adalah orang terpilih yang akan mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
"Untuk itu, saya berharap agar dalam melaksanakan pengawasan harus benar-benar sesuai dengan tugas dan kewenangannya seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang yang terkait," kata Halimah.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Asahan (Divisi Pengawasan) M. Islami Rambe, S.H., M.H. memaparkan secara teknik pengawasan dalam Pemilu sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah.
Rambe menyampaikan, bahwa pengawasan difokuskan pada 2 metode, yaitu, Pencegahan dan Penindakan.
Menurut Rambe, mengutamakan pencegahan merupakan hal yang sangat penting dan wajib dilakukan dalam melaksanakan pengawasan, karena dengan pencegahan akan meminimalisir pelanggaran sebagai tolok ukur keberhasilan Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Divisi Hukum Khomaidi Hambali Hambaton, S.H., M.H., memaparkan pentingnya tindaklanjut suatu dugaan pelanggaran dalam Pemilu yang merupakan suatu kesatuan tak terpisahkan dari hasil pengawasan.
Menurut Hambali, ada beberapa pelanggaran yang ada didalam Pemilu, yaitu, Administrasi, Kode etik, Pidana dan Sengketa Pemilu.
Hambali menambahkan, pentingnya pengisian form dalam menindaklanjuti suatu dugaan pelanggaran yang terdiri dari identitas pelapor, saksi dan alat bukti serta barang bukti sebagai kelengkapan suatu laporan. (W-08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar