Minggu, 15 Oktober 2017

Pedagang Jalan Protokol Air Joman Ditertibkan


Pedagang Jalan Protokol Air Joman Ditertibkan 

Kisaran, (LWI Pos);

Dalam rangka penataan pedagang dan mewujudkan keindahan kota di wilayah Kabupaten Asahan, pemerintah Kecamatan Air Joman bersama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat menggelar dagangannya, Rabu (11/10) di sepanjang Jalan Protokol Air Joman.

Camat Air Joman Ilham mengatakan, bahwa pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berdagang dinilai mengurangi keindahan, ketertiban dan kenyamanan serta mengganggu jalannya lalu lintas terutama di sepanjang jalan Protokol, karenanya perlu ditertibkan dan ditata.

Ilham menjelaskan, bahwa pihaknya sebelum melakukan penertiban, sudah beberapa kali memberi teguran dan peringatan baik melalui imbauan dan atau surat, agar para pedagang tidak lagi berjualan di bahu jalan.

"Sudah sering kami beri surat peringatan untuk menggeser atau membongkar lapak dagangannya dari bahu jalan, karena tidak diindahkan maka kami lakukan penertiban," kata Ilham.

Menurut Ilham, fungsi dan kegunaan bahu jalan sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005 dipergunakan dalam keadaan darurat bagi kendaraan yang tidak berfungsi dengan semestinya, rusak, atau kempes ban dan sebagainya agar lalu lintas tetap lancar.

Ilham menyampaikan, dalam pelaksanaan penertiban yang melibatkan 40 personil gabungan itu, tidak mengalami permasalahan dan perlawanan atau protes, karena pedagang sadar dan berjanji akan segera membongkar lapak tempat menggelar dagangannya.

Pada kesempatan itu, mewakili masyarakat pemilik rumah dan pedagang melakukan musyawarah dengan Tim yang dipimpin langsung Kabid Penegakan Perundang Satpol PP Asahan Legino, S.H. dan menghasilkan kesepakatan pedagang diberi tenggat waktu 1 minggu untuk membongkar lapaknya, jika tidak dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

Sementara, pihak Satpol PP mengimbau kepada para pedagang untuk membentuk kelompok atau organisasi agar lebih mudah dalam menata dan menyelesaikan permasalahan selanjutnya. (W-08).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar