Minggu, 15 Oktober 2017

Pemkab Asahan Unjuk Asisten I Sebagai Plh. Sekda


Pemkab Asahan Unjuk Asisten I Sebagai Plh. Sekda

Kisaran, (LWI Pos);

Terkait dengan halangan tetap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Sofyan, M.M., yang ditahan pihak Kejaksaan Negeri Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan menunjuk Asisten I (Pemkesra) M.Taufik ZA untuk menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekdakab Asahan.

Hal itu, disampaikan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si. kepada Wartawan Selasa (10/10) di kantornya Jalan Mahoni Kisaran.

Hidayat mengatakan, penunjukan Asisten I Taufik ZA sebagai Plh. Sekdakab Asahan tertuang dalam Surat Perintah Bupati Asahan Nomor : 800/5924 yang langsung ditandatangani oleh Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P..

"Bupati sudah menunjuk Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat Taufik ZA sebagai Plh. Sekdakab Asahan dan mulai Selasa tanggal 10 Oktober 2017 dan Taufik ZA masih tetap menjabat Asisten I di Pemerintah Kabupaten Asahan sampai ada pelantikan jabatan Sekda definitif," kata Hidayat.

Pada kesempatan itu, Hidayat menjelaskan, penahanan terhadap Sekdakab Asahan Sofyan oleh Kejari Asahan diduga terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan MTQ Nasional ke-35 Tingkat Propinsi Sumatera Utara di Kabupaten Asahan.

“Namun begitu, kita harus menghargai proses hukum dan kita tunggu prosesnya, barulah diambil kebijakan selanjutnya,” kata Hidayat mengakhiri. (W-08).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar