Dituding Lakukan Pencabulan, Ketua KPU Asahan Berniat Tempuh Jalur Hukum
Kisaran, (LWI Pos);
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Darwis Sianipar, S.E. berniat menempuh jalur hukum terkait tudingan tindakan pencabulan yang mengarah pada dirinya. Hal itu, dikatakannya melalui kuasa hukumnya Tri Purnowidodo, S.H. dalam acara jumpa pers, Senin (6/11/17) di Kisaran.
Darwis Sianipar secara tegas membantah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial ST yang diketahui sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kecamatan Kisaran Barat.
"Memang benar, ST ada menemui saya di ruangan saya, setelah mendapat persetujuan dari staf.
Tapi teman-teman semua tahu gimana letak dan bentuk ruangan saya. Saya juga tidak pernah mengunci ruangan saya, semua dengan mudah masuk dan menemui saya di ruangan, termasuk teman-teman wartawan," kata Darwis menyeritakan kronologinya.
Untuk lebih meyakinkan para Wartawan, Darwis mempersilahkan wartawan untuk datang ke KPU agar dapat melihat dan mengkroscek langsung ruangannya dan konfirmasi ke pegawai KPU lainnya.
"Silahkan datang ke kantor dan menemui anggota saya. Saat itu ramai, ada anggota saya di bagian penerimaan pendaftaran, calon peserta maupun polisi. Kalau benar saya berbuat seperti itu, pasti secara psikologinya, orang yang mengalami hal itu pasti menunjukkan gelagat yang lain. Ini tidak, beliau ke luar gak ada yang aneh aneh, seperti banting pintu atau marah marah," ucap Darwis.
Ketika ditanya Wartawan, kapan ST datang dan menemuinya, Darwis mengaku lupa hari dan tanggalnya, namun dia meyakinkan, bahwa ST datang ke kantor KPU antara hari ke-dua atau ke-tiga masa pendaftaran PPK.
Darwis mengatakan, maksud kedatangan ST ke ruangannya, mengajukan lamaran sekaligus meminta tolong untuk dibantu sebagai PPK di Kisaran Barat.
"Saat itu dia (ST) datang jumpai saya minta tolong agar diluluskan sebagai calon PPK di Kecamatan Kisaran Barat. Saya bilang saya tidak bisa janji, karena saya sampaikan sama dia kalau calon peserta PPK Kisaran Barat orangnya pintar pintar. Habis itu dia langsung ke luar," ungkap Darwis, seraya menjawab pertanyaan Wartawan terkait usia ST berkisar 50 tahunan.
Darwis juga mengaku, akibat tudingan tersebut, hingga menjadi konsumsi publik dan keluarganya, karena diterbitkan di beberapa surat kabar serta merasa dirugikan atas tudingan itu.
"Itu fitnah yang sangat tidak mendasar. Tuduhan itu sangat merugikan saya dan keluarga. Apalagi sudah terekspos ke sejumlah media. Jujur, akibat tuduhan itu, istri saya sampai mencak-mencak di rumah. Saya kenal baik dengan ST dan suaminya. Malah saya memanggil Umi sama ST," aku Darwis didampingi Pengacaranya, Tri Purnowidodo.
Begitupun lanjut Darwis, dirinya masih akan berkonsultasi kepada teman sekaligus pengacaranya terkait langkah apa yang akan dibuat terlait tuduham ST.
"Secara pribadi saya tegaskan kalau tudingan itu merugikan. Hanya saja, ya itu lagi, saya kenal baik terhadap ST. Bahkan adik iparnya teman jalan kami," kata Darwis bahwa yang dimaksud adik ipar ST adalah Husin Abduh.
Terkait, apakah hal ini akan dilanjutkan ke ranah hukum agar semua terang benderang, Darwis masih akan berkonsultasi dulu dengan pengacaranya.
Mendapat pertanyaan yang bertubi, akhirnya Widodo memastikan, bahwa pihaknya memberi tenggang waktu 14 hari kepada ST untuk meminta maaf secara terbuka dan jika dalam waktu 14 hari ST tidak melakukannya, maka melaporkan tuduhan itu ke pihak penegak hukum agar mendapat titik terang.
"Kami akan memberi tenggang waktu selama 14 hari ke depan untuk ST melakukan permintaan maaf secara terbuka. Jadi kita kasih waktu dua minggu untuk lakukan klarifikasi. Kalau tidak akan kita laporkan sebagai pencemaran nama baik," tegas Dodo mewakili kliennya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan sejumlah surat kabar terbitan Senin (6/11), Darwis disebut-sebut telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial ST.
Dalam pemberitaan tersebut, Darwis melakukan pencabulan tersebut di dalam ruangan kerjanya dengan cara membujuk dan menarik tangan ST hingga terduduk di pangkuannya.
Penulis : Ir. Yanto
Wapemred SKM LWI POS