Berlagak Anngota TNI, Ke-2 Kaki Suratmin Ditembak Polisi Resor Asahan
Kisaran, (LWI Pos);
Berlagak sebagai anggota TNI dan melakukan pemerasan, Suratmin (41) warga lingkungan V Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan, akhirnya menjadi pesakitan dan menginap di hotel prodeo Polisi Resor (Polres) Asahan, setelah ke-dua kakinya ditembak Polisi Satreskrim Polres Asahan, Kamis (2/11/17) di tempat persembunyiannya Kota Duri Riau.
Hal itu, disampaikan Kanit Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, S.IK. melalui Kanit Jatanras Ipda M. Khomaeni, S.T.K. dalam siaran persnya, Sabtu (4/11/17) di Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran
Khomaeni mengatakan, bahwa tim Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1 dan 2) KUHP.
Dia menjelaskan, kronollogis tersangka dalam menjalankan aksinya bersama 3 kawanan lainnya (DPO) menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan tanda nomor kendaraan yang dipalsukan K.45.DIM dan Honda Mio tanpa plat nomor polisi, secara hunting mencari sasaran, dan sesampainya di Jalinsum Desa Sei Dadap, ke-4 tersangka ini menghentikan mobil Truck BK 9078 YI, dan setelah mobil Truck tersebut berhenti, tersangka Suratmin alias Surat memukul wajah pengemudi truck Herman sembari menodongkan sebilah pisau, tersangka selanjutnya merampas uang korbannya sebanyak Rp.600 ribu serta barang-barang milik korban.
Berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/682/X/2017/SU/Res.Ash tertanggal 23 Oktober 2017, Sat Reskrim Polres Asahan menugaskan unit Jatanras untuk memburu pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, unit Jatanras mendapatkan kabar keberadaan ke-4 tersangka saat itu berada di Duri Riau.
Rabu 1 November 2017 Tim Jatanras bergerak ke Duri Riau untuk melakukan penangkapan. Hanya bermodalkan satu lembar foto tersangka Suratmin alias Surat, pada Kamis (2/11/2017) sekira pukul 23.00 Wib melakukan penggerebekan pada sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh ke-4 tersangka.
"Ke-tiga tersangka lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan kami, dan satu tersangka yaitu Suratmin alias Surat saat hendak dilakukan penangkapan sempat melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, untuk menghidari kejadian yang tidak diinginkan, kami membeti tembakan peringatan, namun dia masih melawan dan mengancam keselamatan petugas dan akhirnya kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan terarah dan terukur," kata Khomaeni.
Tersangka saat dilakukan interogasi, mengakui semua pebuatannya dan tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, selain itu tersangka bersama komplotannya juga pernah melakukan perbuatan kejahatan yang sama berdasarkan laporan polisi nomor LP/654/X/2017/SU/Res.Ash tertanggal 12 Oktober 2017.
Khomaeni mengatakan, Suratmin bersama komplotannya dikenal sadis dalam menjalankan aksi kejahatannya, selain itu tersangka dalam aksinya selalu menggunakan pakaian loreng militer, demikian juga kendaraan Yamaha Vixon yang digunakannya menggunakan plat nomor K.45.DIM, yang sepintas seperti bertuliskan KASDIM, tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan berikut sejumlah barang bukti sangkur, pisau dan rencong, baju kaos, jaket, serta celana loreng militer yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, satu unit sepeda motor Yamaha Vixon tersebut.
"Tersangka dapat dijerat dengan pasal 365 ayat (1 dan 2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara," pungkasnya.(W-08).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar