Jumat, 10 November 2017

Panwaslucam Se-Asahan Ikuti Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Panwaslucam Se-Asahan Ikuti Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Kisaran, (LWI Pos);

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Asahan ikuti pelaksanaan rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Jumat (10/11/17) di Aula Hotel Sabty Garden Jalan Diponegoro Kisaran.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Islami Irfan Rambe, S.H., M.Kn. dihadiri pimpinan Bawaslu lainnya Khomaedi Hambali Sihambaton, S.H., M.H. dan Halimatusakdiyah, S.H., para pemateri dari Bawaslu Sumut dan para peserta Rakor Panwaslucam serta para staf Kabupaten dan Kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu (PHL) Aulia Andri, S.Sos., M.Si. dalam paparannya mengatakan, pasal 1 (20) UU Nomor 7 Tahun 2017 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan /nama lain.

Aulia menyampaikan, pentingnya tugas dan wewenang serta kewajiban Panwaslucam dalam melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan yang berkaitan dengan Pemilu serta hal-hal lain yang sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Selain itu, Aulia juga menjelaskan pentingnya tata cara atau metode pengawasan terhadap verifikasi vaktual (Vertual) terkait dukungan ganda masyarakat pada salah satu Parpol peserta Pemilu.

"Cek dengan benar, apakah nama 'A' mendukung salah satu Partai sesuai dengan identitas dan jika tidak benar, maka tuangkan dalam form yang sudah tersedia sebagai temuan," kata Aulia.

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumut Hardi Munte, S.H., M.H. sebelum memberikan materi kepada Panwascam se-Kabupaten Asahan, terlebih dahulu memberikan Quis pilihan berganda untuk lebih mengetahui dasar-dasar penanganan pelanggaran dalam Pemilu.

Selanjutnya, Hardi membahas dan memecahkan persoalan terkait quis yang telah diberikan untuk selanjutnya menjadi materi dalam rakor tersebut.

Menurut Hardi, beberapa hal perlu diketahui terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengadopsi dan merubah nama atau sebutan Panitia Pengawas Pemilu. 

"Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) menjadi Panwasdeskel berdasarkan UU Nomor 7 2017 dan masih banyak lagi istilah-istilah lain. Untuk itu, baca dan pelajarilah," pesan Hardi.

Hardi juga memberikan paparan terkait proses dan tahapan penanganan dugaan pelanggaran, dari penerimaan laporan, memeriksa, mengkaji dan memutuskan suatu perkara atau laporan dugaan pelanggaran hingga unsur-unsurnya dapat terpenuhi atau menjadikannya sebagai temuan melalui rapat pleno.

Pantauan Wartawan, para pemateri secara keseluruhan merupakan rangkaian tugas-tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu secara kolektif koligeal dalam pengawasan Pemilu, meliputi jenis pelanggaran, cara menerima laporan, mengkaji, memeriksa dan memutuskan suatu dugaan pelanggaran.

Pada akhir paparannya, Hardi mengimbau kepada seluruh Panwaslucam se-Kabupaten Asahan untuk secara bersama memanfaatkan warung pengawasan sebagai tempat yang paling strategis dan mumpuni. 

Penulis : Ir. Yanto

Wapemred SKM LWI Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar