Panwaslihcam Se-Asahan Ikuti Rakernis PP Pemilu 2019
Kisaran, (LWI Pos);
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) se-Kabupaten Asahan mengikuti pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait Penanganan Pelanggaran (PP) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Kamis (14/12/17) di Aula Sabty Garden Hotel Jalan Diponegoro Kisaran.
Rakernis dibuka langsung Ketua Panwaslih Kabupaten Asahan M. Islami Rambe, S.H., K.N. didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran Komaedi Hambali Sihambaton, S.H., M.H. dan Divisi SDM Halimatussakdiah, S.H..
Dalam sambutannya, Islami Rambe menyampaikan, pentingnya tugas dan wewenang Panwaslih Kecamatan dalam melakukan tugas sebagai pengawas Pemilu yang digelar 2019 mendatang.
Dia mengatakan bahwa, berdasarkan Undang Undang 7 Tahun 2017 selain sebagai Pengawas, Panwaslu diberi kewenangan lebih untuk memutuskan suatu perkara atau dugaan pelanggaran, baik itu etik ataupun pidana.
"Kita bisa memutus atau mendiskualifikasikan peserta pemilu sekalipun, jika memang memungkinkan," kata Islami Rambe sembari memberikan contoh pelanggaran Pemilu legislatif.
Divisi PP Panwaslih Kabupaten Asahan Hambali menyampaikan, teknis penangan pelanggaran yang berkait dengan Pemilu 2019 berdasarkan UU 7 Tahun 2017.
Menurut Hambali, suatu dugaan pelanggaran, baik laporan dan atau temuan harus diproses dan jika memenuhi unsur baru dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hambali menjelaskan, suatu dugaan pelanggaran pidana dapat ditindaklanjuti harus memenuhi unsur yang cukup, misalnya 2 barang bukti dan alat bukti serta bukti pendukung lainnya.
Sementara, Divisi SDM Halimatussakdiah, S.H. dalam paparannya menyampaikan secara teknis pelaporan, temuan pelanggaran dan teknis menuangkan laporan dan temuan ke dalam form, penomoran surat dari divisi pengawasan sampai ke tingkat penanganan pelanggaran.
Secara substansi, Halimah menjelaskan secara detail teknis penanganan pelanggaran hingga waktu yang ditentukan hingga tindaklanjut ke sentra Gakumdu jika jenis pelanggaran pidana.
Halimah juga mewanti-wanti, agar hati-hati dalam menangani kasus pelanggaran pidana, karena menyangkut nasib perseorangan sebagai peserta atau penyelenggara Pemilu.
Pada akhir acara Rakernis tersebut, Panwaslu Kabupaten Asahan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Panwaslihcam menjadi Panwaslucam se-Kabupaten Asahan yang akan bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
Penulis Ir. Yanto
Wapemred LWI POS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar