Kamis, 18 Januari 2018

Tegakkan Perda 7 Tahun 1992, Satpol PP Asahan Tertibkan Pasar Kaget Sutomo

Tegakkan Perda 7 Tahun 1992, Satpol PP Asahan Tertibkan Pasar Kaget Sutomo

Kisaran, (LWI Pos);

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 1992, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan Asahan menertibkan Pasar Kaget Jalan Sutomo, Kamis (18/1/18) di Jalan Sutomo Kisaran.

Pantauan LWI Pos, puluhan petugas Satpol PP dengan didukung unsur TNI, Polri merobohkan puluhan kios pedagang yang membuka lapak dagangan  di sepanjang jalan Sutomo kelurahan Tegal Sari Kecamatan kota Kisaran Barat Asahan. Penertiban lapak pedagang tersebut sempat mendapat perlawanan dari para pedagang yang menempati lapak yang dianggap ilegal.

Wagimin (56) warga Kisaran Barat pedagang ikan kepada Wartawan mengatakan pada awalnya saya berjualan di jalan Misbah, namun dikarenakan ada pemindahan dan semua pedagangnya di relokasi ke jalan Cik Ditiro. "Saya tidak mendapat tempat berjualan  terpaksa saya berjualan di jalan Sutomo ini," katanya.

Ia mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk ketidak seriusan Bupati Asahan dalam menyejahterakan warganya. "Kami berjualan semata hanya untuk menyambung hidup keluarga, sementara dalam visi Asahan sudah tercantum kata Mandiri, kami sudah mandiri dalam mencari kebutuhan hidup tanpa harus merepotkan Pemerintah Kabupaten ini, namun kenyataanya Pemerintah ini telah melukai hati kami," katanya menyesalkan.

Hal serupa, juga dikatakan Dewi (54) yang mengaku sudah 29 Tahun jualan makanan di Jalan Sutomo. Ia mengatakan, merasa terusik dan harus rela warungnya di bongkar paksa Satpol.PP dan menyampaikan, bahwa awal mula di bongkarnya warung ini penyebabnya tidak lain berdirinya kios kios yang berada di depan kantor PLN Ranting Kisaran. 

"Ada pihak pihak yang sengaja meraih keuntungan pribadi dengan berdirinya pasar kaget (dadakan) tersebut, mereka menjual lapak kepada para pedagang dan ini semua juga kesalahan Pemerintah kabupaten Asahan yang selama ini terkesan membiarkan berdirinya kios kios tersebut," tuduhnya sembari berandai, jika dari awal berdirinya kios tersebut  pemerintah melarangnya maka tidak seperti ini jadinya.

"Kebiasaan pemerintah ini selalu terlambat memadamkan permasalahan, sehingga kami harus berbenturan dengan beringasnya Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan penggusuran, kami hanya rakyat kecil yang perlu mendapat perhatian serta pertolongan pemerintah ini, dan kemana kami harus mencari nafkah untuk meyambung kehidupan kami sekeluarga, kami juga mohon Bupai Asahan segera memberikan tempat kepada kami para pedagang ini," ketusnya.

Sementara Camat Kisaran Barat  Agus Jaka Putra Ginting, S.H. mengatakan, berdiriya Pasar Kaget (lapak pedagang dadakan) yang berada di sepanjang Jalan Sutomo ini tanpa ada pemberitahuan ke pihak Kecamatan dan mereka di koordinir oleh salah satu organisasi Serikat Buruh yang ada di Kisaran ini, perbuatan ini jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 1992, sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satpol PP mengambil langkah penertiban, dan mengenai kemana para pedagamg ini akan di relokasi, kami masih berkoordinasi dengan pihak Dinas Kopdag Asahan.

Terpisah, Kasatpol PP Asahan Isa Harahap melalui Sekretarisnya Tamba Rambe sekertarisnya mengatakan, dalam  pasal 2 Perda nomor 7 tahun 1992 jelas sudah diatur dan sudah ada larangan penggunaan jalan baik sebagian maupun keseluruhan untuk dipergunakan sebagai tempat berjualan. "Kami sudah memberikan surat teguran 123 untuk segera mengosongkan serta membongkar kios tersebut, namun tidak diindahkan sehingga kami pada hari ini melakukan pembongkaran secara paksa," katanya. (W-08).

Ratusan Petugas Satpol PP Didukung TNI dan Polri Tampak Tengah Melakukan Negosiasi Sebelum Melakukan Penertiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar