Buat Senjata Mirip AK 47 Terancam 20 Tahun Penjara
Kisaran, (LWI Pos);
"Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat dihalang". Pepatah itu mungkin sangat tepat diberikan kepada seorang lelaki ABS (35) warga Dudun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Pasalnya, gegara membuat senjata api rakitan berbahan kayu dan pipa paralon dengan peluru kelereng (guli) untuk mengusir monyet di ladang belakang rumahnya yang menyerupai senjata laras panjang AK 47 ditangkap dan diamankan jajaran Satreskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP M. Arif Batubara dalam press liriase, Senin (19/2) di Mapolres Asahan menjelaskan, bahwa berkas perkara ABS sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambil melengkapi berkasnya.
Menurut Arif, berdasarkan hasil penyelidikan tim-nya ABS membuat senjata api tanpa izin dan senjata sejenis tersebut pernah digunakan masyarakat pada kerusuhan di daerah Lampung.
"Jika kita kaitkan dengan aksi kerusuhan di Lampung yang menggunakan jenis senjata itu, patut diduga keras sangat membahyakan keamanan masyarakat," katanya.
Arif mengatakan, ABS dijerat dengan Undang Undang Kedaruratan Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Arif juga manjelaskan, sampai saat ini ABS berhasil merakit sebanyak 12 unit senjata dan telah berhasil menjual dengan harga Rp 200 ribu. (W-04).
Ket. : Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K. Didampingi Kasat Reskrim AKP M. Arif Batubara Menunjukkan Senjata Rakitan Mirip AK 47, Senin 19/2 di Mapolres Asahan (Foto : Yanto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar