Diskominfo Asahan Berharap Masyarakat Tidak Percaya Berita Hoax
Kisaran, (LWI Pos);
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Asahan berharap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoax dan juga berita fitnah yang tersebar di media sosial, termasuk menyebarkannya.
Harapan itu, disampaikan Kadis Kominfo Asahan Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si. melalui Kabid Persandian Nirwan Pase kepada Wartawan, Jumat (23/2/18) di Kisaran.
Menurut Nirwan, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 1 menerangkan bahwa, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipenjara maksimal 6 Tahun dan denda 1 milyar.
Untuk menghindari hal tersebut, Nirwan meminta masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyaring kabar yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang diterima hendaknya dicari kebenaran dan sumbernya.
Kalau dalam dunia jurnalistik kita mengenal istilah check and richeck dalam memahami kualitas dan akurasi berita, maka dalam dunia medsos kita mungkin bisa bertanya kepada objek yg diberitakan.
"Tapi apa mungkin kita punya kesempatan bertanya kepada objek yg diberitakan?. Gak mungkinkan?. Kalau gak mungkin maka abaikan saja dan jangan dipercaya," ujarnya.
Kita juga harus memahami faktor psikologis segelintir orang yg terkadang suka dianggap hebat bila dapat memberikan kabar terbaru. Karena suka dianggap hebat, itulah terkadang dia terjebak membuat atau menshare berita yg belum jelas kebenarannya.
Akibat dari berita yg gak benar atau hoax inilah yg bisa merugikan material dan non-material objek pribadi yg diberitakan.
"Nah, kalau sudah merugikan orang, apa gak berdosa namanya?," pungkasnya. (W-04).
Ket. : Nirwan Pase, S.H. Kabid Persandian Diskominfo Asahan.(Foto : Dokumentasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar