Rabu, 23 Mei 2018

Bunuh Putri Kandung, Dadna br Manurung Terancam 20 Tahun Penjara

Bunuh Putri Kandung, Dadna br Manurung Terancam 20 Tahun Penjara

Kisaran, (LWI Pos);

Dadna br Manurung (30) warga Dusun IV Sei Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, jadi tersangka pembunuhan putri kandungnya sendiri Aulia Patin (3) di tempat tinggalnya, Jumat 18 Mei 2018.

Hal itu, dikatakan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. dalam acara Press Confrence terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yg dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, Rabu (23-5-2018) di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim AKP M. Arif Batu Bara dan Kasubbag Humad AKP Patar Manurung dan Kanit PPA Ipda Nanin Aprilia F. S. Tr.K. menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa Dadna sering kali memukul putrinya Aulia Patin meski baru berumur 3 tahun ketika teringat dengan suaminya yang tak kunjung pulang ke rumah sejak Aulia di kandungan.

Dadna sering memukul putrinya dengan menggunakan berbagai benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan radang kepala dan akhirnya meninggal dunia.

Tersangka melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan paling sedikit 15 tahun penjara.

Kapolres yang didampingi, Kasat Reskrim, AKP Arif B, Kasubbag humas. AKP P Manurung bersama Kanit PPA Ipda Nanin Aprilia mnjelaskan kekerasan tersebut timbul dikarenakan kesal dengan suami yang sudah pergi meninggalkannya sejak Auliya masih didalam kandungan.

Menurut keterangan para saksi, ibu kandung terbukti telah sering melakukan penganiayaan secara berulang terhadap Aulia.

Saat dikonfirmasi, Dadna dengan wajah ditutupi dengan penutup wajah (sebo) secara perlahan mengatakan jika sering memukul namun sebenarnya tidak berharap sampai mati. Dan tersangka mengaku menyesal atas perbuatanya.(W-04).

CAPTION : Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. Didampingi Kasat Reskrim AKP M. Arif Batu Bara dan Kasubbag Humas AKP Patar Manurung serta Kanit PPA Ipda Ninin Aprilia F. S. Tr. K serta Tersangka Dadna br Manurung Dalam Press Comfrence Di Mapolres Asahan Rabu (23-5-2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar