Bupati Asahan Lantik Pj. Sekda
Kisaran, (LWI Pos);
Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. melantik Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Rabu (16/5/18) di Aula Melati Jalan Jend. Sudirman Kisaran.
Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelantikan Penjabat Sekda Kabupaten Asahan sudah sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang efektif sejak 6 Februari 2018.
Menurut Bupati, Sekretaris Daerah jika tidak dapat menjalankan tugasnya/ berhalangan tetap, maka Bupati akan mengunjuk Pelaksana tugas (Plt.) Sekda atas persetujuan Gubernur sebagai mewakili Pemerintah sampai waktu yang ditentukan dan/ Sekda kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.
Begitupun, kata Bupati, sampai batas waktu yang telah ditentukan, Sekda masih berhalangan tetap, maka Bupati mengusulkan kembali atau memperpanjang Plt. Sekda dan seterusnya, jika Sekda masih berhalangan Bupati mengunjuk Penjabat (Pj.) Sekda atas persetujuan Gubernur.
Pada kesempatan itu, mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Pj. Sekda yang telah menjalankan tugasnya selama ini sebagai Plt. Sekda.
Bupati menyampaikan, tugas Pj. Sekda semakin berat, oleh karenanya Bupati minta untuk bekerja dengan baik dan mengembangkan kompetensi yang dimiliki, sehingga nantinya dapat menjadi bekal untuk mengikuti ujian seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sektetaris Daerah Kabupaten Asahan.
Bupati juga berpesan, untuk menguasai Undang Undang dan Peraturan agar dapat memudahkan tugas dalam membatu Kepala Daerah atas kebijakan dan administratif Perangkat Daerah Kabupaten Asahan.
Selain Bupati Asahan, turut hadir pada acara pelantikan tersebut, para Asisten, Staf Ahli, Ketua TP PKK Kabupaten, OPD, para Camat dan undangan lainnya. (W-04).
CAPTION : Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. Saat Memberi Selamat Usai Melantik Pj. Sekda Taufik Zaenal Abidin, S.Sos., M.Si. Rabu (16/5/18) di Aula Melati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar