Rabu, 23 Mei 2018

Jabatan Sekda Kabupaten Asahan Dilelang

Jabatan Sekda Kabupaten Asahan Dilelang

Kisaran, (LWI Pos);

Berdasarkan Surat Nomor : 02-Panpel/2018, Panitia seleksi lelang jabatan mengumumkan, bahwa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan dilelang secara terbuka.

Hal ini, dibenarkan Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si. melalui siaran pers-nya, Rabu (23-5-2018) di Kisaran.

Hidayat menjelaskan, bahwa pelelangan pengisian jabatan Sekda Kabupaten Asahan telah dibuka melalui panitia seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Asahan dengan nomor 02-Panpel/2018

"Hari ini, panitia telah membuka pendaftaran lelang jabatan untuk Sekda,” demikian kata Hidayat.

Hidayat mengatakan, untuk mengikuti seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus memenuhi sejumlah ketentuan umum. Diantaranya harus Aparat Sipil Negara (ASN), memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik, pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun, dan sejumlah ketentuan lainnya.

“Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat umum dan syarat khusus, untuk pelamar dari luar Asahan wajib melampirkan persetujuan pimpinan terkait“ ujar Hidayat.

Hidayat menyampaikan, jadwal seleksi jabatan Sekda tersebut, dimulai pada 23 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018 yang merupakan tahap pendaftaran dan tahap penyampain hasil penilaian pada 23 hingga 27 Juli 2018. “Informasi lengkap bisa mengujungi Badan Kepegawaian Daerag (BKD) Kabupaten Asahan di komplek kantor Bupati Asahan,” jelas Hidayat.

Dijelaskan lagi, bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta memperhatikan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tahun 2018.

“Yang dilantik kemarin adalah penjabat Sekda, Taufik ZA dan juga defenitif jabatan Asisten I Pemkab Asahan. Penjabat Sekda hanya memiliki wakyu hanya 6 bulan,” kata Hidayat.(W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar