Periode April - Mei Satres Narkoba Polres Asahan Ungkap 82 Kasus
Kisaran, (LWI Pos);
Selama periode 1 April - 19 Mei 2018, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan menyita 25 batang ganja, 202, 16 gram ganja siap pakai, 156, 13 gram sabu dan 50 butir ekstasi sebagai barang bukti dan mengamankan 61 orang sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. dalam siaran pers-nya yang dilaksanakan, Sabtu (19-5-2018) di halaman parkir Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.
Kapolres Asahan didampingi Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, S.H. dan Kasubbag Humas AKP Patar Manurung serta KBO Iptu JT Siregar menjelaskan, bahwa pengungkapan tindak pidana kasus narkotika tersebut merupakan hasil kinerja Polres Asahan jajaran Satres Narkoba dan unit Reskrim beberapa Polsek di wilayah hukum Polres Asahan selama periode 1 April - 19 Mei 2018.
Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga melakukan razia miras di beberapa wilayah sektor dan berhasil menindak 34 kasus dengan menyita minuman ber-alkohol dengan jumlah 1.376 botol berbagai merk dan 1 drum ditambah 70 derigen berisi minuman jenis tuak serta 1 unit kendaraan roda 4.
Terkait dengan tindak kejahatan miras, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pelaku dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta mengizinkan barang bukti disita untuk dimusnahkan. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar