Senin, 28 Mei 2018

PT Anugrah Multi Jaya Aek Loba Sosialisasi Safety Riding Education For Student

PT Anugrah Multi Jaya Aek Loba Sosialisasi Safety Riding Education For Student

Kisaran, (LWI Pos);

Perseroan Terbatas (PT) Anugrah Multi Jaya (AMJ) Aek Loba bekerja sama dengan PT Indaco Treding coy Sumut melaksanakan sosialisasi berkendara yang baik dan benar bagi siswa SMA sederajat (Safety Riding Education for Student), Selasa (8-5-2018) di Yayasan Nurul Wathon Jalan Petintis Kecamatan Simpang Empat Asahan.

Pimpinan PT AMJ Aek Loba Candra Margolang didampingi Instrukturnya Ismed Risya mengatakan, bahwa keselamatan dalam berkendara dengan menggunakan sepeda motor merupakan hal yang penting dan prioritas utama dengan memperhatikan beberapa hal yang perlu dilengkapi.

Hal yang perlu diperhatikan dan dilengkapi yaitu, menggunakan helm pelindung kepala berstandar SNI, kacamata, masker, jaket, sarung tangan dan sepatu kulit.

Kepala Pos Lalu Lintas (Kaposlantas) Simpang Empat Aipda Mariadun berlaku sebagai narasumber mengatakan, bahwa penerapan Safety Riding sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAB XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a yang berbunyi : “Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: 8 kegiatan Keselamatan dan Angkutan Jalan .

Adapun penjelasan dari pasal 203 Ayat 2 huruf a yaitu bahwa program nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya yaitu tentang Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding).

Penerapan Safety Riding merupakan Program Nasional yang harus didukung penuh dan laksanakan demi terciptanya keselamatan dan keamanan di jalan raya.

Di dalam penerapan di lapangan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pengendara dalam berkendara sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, antara lain seperti:

Kelengkapan kendaraan bermotor standar meliputi, kaca spion wajib ada 2 (dua) buah di kiri dan kanan, persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Pasal 48 Ayat 2 huruf a) yang meliputi lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi. 

Selain itu, kata Mariadun, STNK dan SIM selalu siap / tidak expired, plat Nomor di depan dan belakang, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 68 dan Pasal 70; BAB XIX

Bagian Kedua Paragraf 1 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 265 Ayat 1 huruf a; dan BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 280 )

Sementara, Kepala Yayasan Nurul Wathon, S.E. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada PT AMJ Aek Loba dan Kaposlantas Simpang Empat yang telah melaksanakan sodialisasi Safety Riding Education for Student di sekolahnya.

Dia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut dapat menambah wawasan bagi anak didiknya dalam mengendarai sepeda motor saat berangkat ke sekolah atau dalam lingkungan masyarakat daerah masing-masing.

"Terima kasih kepada semua, mudah-mudahan dengan pencerahan dan pendidikan umum yang diberikan dapat diterapkanya di lingkunganasyarakat," kata Nurul menutup pidatonya. (Yanto).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar