Sering Dagang Sabu, FIN Dipastikan Lebaran Di Penjara
Kisaran, (LWI Pos);
FIN (20) warga Jalan Kuini Lk I Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dipastikan akan merayakan Hari Raya Idhul Fitri 1439 H (Lebaran) di penjara.
Pasalnya, FIN keburu ditangkap Polisi Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan karena menjual narkotika janis sabu, Senin (21-5-2018) sekira pukul 12.30 WIB di kamar kost-nya.
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, S.H. mengatakan, sebelumnya, sekira pukul 11.30 wib, FIN yang terindikasi kuat sering menjual sabu di lingkungannya, diketahui masyarakat akan melakukan transaksi dan langsung dilaporkannya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan, dengan didampingi kepling setempat, segera melakukan lidik ke lapangan, setelah memastikan keberadaan FIN, sekira pukul 12.30 WIB, polisi Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan tindakan kepolisian dengan menangkap yang bersangkutan di dalam kamar kost-nya.
Wilson menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 4 plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram (bruto), 4 plastik klip kosong, 1 tabung plastik warna merah dan 4 pipet plastik.
Dalam pemeriksaan polisi di TKP, FIN mengaku, bahwa barang-barang yang ditemukan polisi adalah narkotika jenis sabu dan miliknya yang didapat dari hasil membeli dari rekannya H warga yang sama.
Tak sampai di situ saja, polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut dengan mencari H, namun diduga H sudah mengetahui FIN telah ditangkap, H-pun kabur.
Selanjutnya, FIN digelandang polisi ke Mapolres Asahan berserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Saat ini, FIN telah menjadi tersangka dan nginap di tahanan Satres Narkoba Polres Asahan. (W-04).
CAPTION : Tersangka FIN Usai Menjalani Pemeriksaan Di Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar