Bupati Asahan Terbitkan SE Hari Libur Nasional
Kisaran, (LWI Pos);
Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. menerbitkan Surat Edaran (SE) bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Hari Libur Nasional yang merupakan hari Pilkada Serentak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Surat Edaran Bupati Asahan Nomor
800/2365 tentang pelaksanaan hari libur, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, Nomor 15 tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang hari Pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanggal 27 Juni 2018 di tetapkan sebagai Hari Libur Nasional .
"Sesuai Surat Edaran Presiden Republik Indonesia seluruh Pegawai Negri Sipil, karyawan perkebunan dan karyawan pabrik wajib diliburkan lantaran pemilihan kepala daerah,” kata Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si kepada sejumlah Wartawan, Selasa (26/6/2018) di Kisaran.
Namun begitu, kata Hidayat, untuk pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit, Puskesmas, air minum, pemadam kebakaran, ketertiban dan keamanan, perhubungan dan unit pelayanan lainnya tetap melaksanakan tugas pelayanannya seperti biasa.
Dia juga mengharapkan, agar seluruh masyarakat Asahan menggunakan hak pilihnya dan menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan berjalan dengan aman dan tertib. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar