Jumat, 27 Juli 2018

Pemkab Asahan Butuh Regulasi Fungsikan Terminal Kargo

Pemkab Asahan Butuh Regulasi Fungsikan Terminal Kargo

Kisaran, (LWI Pos);

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan belum sepenuhnya memfungsikan keberadaan terminal kargo sebagaimana peruntukannya. Hal itu terkait belum dipenuhinya beberapa hal seperti regulasi yang mengatur tentang aktivitas terminal kargo.

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan Drs. Wiyoyo kepada Wartawan, Rabu (25-7-2018) di kantornya Jalan M. Yamin Kisaran.

Witoyo mengatakan, bahwa keberadaan gudang (terminal) kargo yang beralamat di area Terminal Nadya Kisaran, menjadi kewewenangan pihaknya. Namun hingga kini pihaknya belum bisa terlalu jauh memaksa truk untuk masuk ke terminal kargo tersebut, karena belum ada regulasi yang pas.

“Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD, sedang memproses Peraturan Daerah (Perda) tentang terminal kargo dengan harapan regulasi yang sedang digodok segera selesai dan dijadikan Perda, mohon dukungannya,” harapnya.

Sementara, Ngatino warga setempat berharap, agar terminal kargo dapat secepatnya difungsikan sesuai dengan rencana semula. "Sebab truk sering melakukan bongkar muat, di bahu jalan hampir di seluruh tempat dan  berdampak kemacetan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan, khususnya di daerah padat yang berada di sekitar inti Kota Kisaran," ujarnya.

“Untuk apa  ada gudang kargo dibangun begitu luasnya tapi tidak dapat berfungsi dan bermanfaat,” timpal salah seorang warga Kisaran Suhardisyam yang mengaku sering melihat aktivitas bongkar muat di sembarang tempat di Kisaran. (W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar