Jumat, 13 Juli 2018

Peredaran Marak, Satres Narkoba Polres Asahan Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Peredaran Marak, Satres Narkoba Polres Asahan Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Kisaran, (LWI Pos);

Bukti peredaran Narkoba di wilayah Asahan marak, pasalnya belum lewat satu pekan, Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan kembali menangkap dan sekaligus mengaman seorang laki-laki Syahrudi Als. Rudi (30) warga Dusun X Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan hari Kamis 12 Juli 2018 pukul 21.00 wib di rumahnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, S.H. kepada inimedanbung.com, Jumat (13-7-2018) di ruang kerjanya.

Wilson mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil yg berisikan butiran kristal yg di duga narkotika jenis sabu seberat 4,72 gram (kotor), 3 (tiga) buah pipet skop, 30 (tiga puluh) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) biah plastik klip kosong ukuran sedang, 1(satu) unit Hp merk Strawberry, 1(satu) buah kotak gudang garam dan Uang Rp.190.000.-

Wilson juga menyampaikan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Bapak Kapolres Asahan tentang yang mana di wilayahnya tengah marak peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya dirinya memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan untuk segera melakukan penyelidikan sesuai degan target tempat yang dilaporkan.

Pada hari Kamis  tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 21.00 WIB setelah dilakukan lidik,  bahwa seseorang laki-laki dewasa yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika  sedang duduk sendirian di jembatan  Dsn X Desa Silau Baru Kec. Silau Laut, kemudian Tim yg dipimpin IPDA G. SIREGAR langsung melakukan  tindakan kepolisian dgn mengamankan yang bersangkutan lalu di introgasi dan mengaku bernama Syahrudi als Rudi, kemudian dilakukan penggeledahan badannya dan  ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri 1(satu) bungkus kotak Gudang Garam setelah dibuka di dalamnya berisikan 6 plastik klip ukuran kecil yg berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 

Dari hasil interogasi diketahui, bahwa  narkotika jenis sabu tersebut adalah milik yang bersangkutan diperoleh dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Jarwol alamat rumahnya tidak diketahui.

Selanjutnya Rudi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya serta pengembangan kasus. 

"Masih dalam penyidikan dan pengembangan," sela Wilson kepada Wartawan yang bertanya konsekuensinya terhadap Rudi yang saat ini sudah menjadi tersangka. (W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar