Bupati Asahan : BKD Harus Proses ASN Status Terpidana
Kisaran, (LWI Pos);
Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera memproses terhadap Aparatus Sipil Negara (ASN) yang berstatus terpidana.
Hal itu disampaikannya kepada Wartawan usai acara pelantikan Sekda Kabupaten Asahan, Selasa (21/8) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Jalan Sudirman Kisaran.
”Proses itu,” tegas Bupati setelah mendengar penjelasan singkat dari Kepala BKD Asahan Sofyan MPd.
Bupati Asahan mengaku terkejut dan baru mengetahui jika Yon Sadono mantan terpidana dalam kasus narkotika itu kembali bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja, sementara pihak BKD belum ada mengeluarkan surat keputusan apakah yang bersangkutan bisa kembali bekerja atau diberhentikan,” baru tahu saya,” katanya.
Di tempat yang sama Kepala BKD menyampaikan kepada Bupati, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengajuan pemecatan terhadap empat ASN yang berstatus terpidana dan salah satunya Yon Sadono.
Sementara Kasatpol PP Drs. Isa Harahap melalui Subag Umum Kepegawaian, Nursahari Nasution, S.E. menegaskan, jika pihaknya sudah mengirim surat ke BKD terkait status Yon Sadono.
”Kami sudah menerima surat bukti bebas dari yang bersangkutan, dan kami sudah mengirim surat ke BKD namun hingga hari ini belum menerima jawaban,” jelas Nursahari.
”Surat yang dikirim tertanggal 25 Juni 2018, dan diterima oleh pihak BKD tanggal 26 Juni 2018,” tambahnya. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar