Mengedar Narkoba, Karyawan PT Socfindo Dan Temannya Ditangkap Satres Narkoba
Kisaran, (LWI Pos);
Khairul Nazar Lubis (38) karyawan PT Socfindo warga Dusun II Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Asahan karena mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Nazar ditangkap Polisi bersama temannya Gunawan (33) warga Dusun III Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan hari Selasa 28 Agustus 2018 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun III Desa Aek Loba Afd I Perkebunan PT Socfindo Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan.
Ini, disampaikan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. melaui Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar dalam siaran pers-nya, Rabu (29-8-2018) di ruang kerjanya Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.
Wilson mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari Selasa 28 Agustus 2018 pukul 13.00 Wib dimana pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyampaikan, bahwa di alamat tersebut (TKP) akan dilaksanakan transaksi Narkoba yang dilakukan oleh Nazar.
Mendapat laporan tersebut Kasat langsung memerintahkan tim opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan sesuai nama target dan alamat dimaksud.
Dalam penyelidikan sementara, sekira pukul 16.45 Wib, tim opsnal mendapat informasi tambahan, bahwa target Nazar untuk mengedarkan narkoba memiliki kurir yang bernama Gunawan tengah duduk manis tak jauh dari rumah Nazar, sedang Nazar diketahui masih di dalam rumahnya.
"Kemudian", kata Kasat Wilson, timnya langsung menyebar dibagi 2 tim untuk segera melakukan penangkapan.
Sekira pukul 17.00 Wib, ke-2 tim secara bersamaan menangkap kedua target dan berhasil mengamankan mereka.
"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bernama Nazar dan Gunawan, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap Nazar dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 Ptg plastik warna hitam, 6 Pkt plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Sabu (3.82 gr), 2 bh Kaca pirex, 1 buah pipet skop, 2 bungkus plastik klip baru belum terpakai, 1 kotak rokok merk sempoerna.
Sementara dari tangan Gunawan ditemukan 3 paket plastik klip kecil diduga berisi shabu ( 1,21 gr), 1 plastik klip sedang, 1 plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet skop, 1 unit HP merk Samsung warna biru dan 1 kotak rokok Lucky Strike.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan kedua yang telah ditetapkan sebagai tersangkan dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar