Kamis, 09 Agustus 2018

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Kurir Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Kurir Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Kisaran, (LWI Pos);

Samsul Bahri (37) warga Dusun VII Desa Meranti Kecamatan Meranti berlaku sebagai kurir Narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan Senin 6 Agustus 2018 sekira pukul 19.30 Wib di suatu gubuk areal kebun kelapa sawit Kampung Tempel Dusun I Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.

Hal ini, disampaikan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar kepada Wartawan, Selasa (7-8-2018) di ruang kerjanya Jalan A. Yani Kisaran.

Menurut Wilson, penangkapan tersebut bermula pada Senin 6 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 Wib, Pers Ospnal Satres Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari warga yang terpecaya, bahwa di suatu gubuk areal kebun kelapa sawit Kampung Tempel Dusun I Desa Meranti Kecamatan Meranti sering dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkoba.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Ipda Syamsul Adhar untuk melakukan lidik di lapangan sesuai tempat target yang dituju.

Sekira pukul 19.00 Wib tim mengendap untuk memastikan target dan orang lain yang datang ke TKP dengan teliti dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Selanjutnya," kata Kasat, tepat pukul 19.30 Wib, tim melihat seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan diduga kuat yang bersangkutan adalah target sasaran tim opsnal. 

"Dia sempat mengetahui ada petugas datang menghampirinya dan dia tampak membuang benda tak jauh dari dia berdiri," ujar Wilson menyambung kronologis penangkapan.

Dengan cepat, tim langsung menyergap dan menangkap laki-laki tersebut dilanjutkan dengan interogasi dan penggeledahan di badan dan lingkungan sekitarnya.

Hasil dari interogasi sementara di TKP, laki-laki tersebut mengaku bernama Samsul Bahri warga Dusun VII Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.

Setelah digeledah disekitar areal, ditemukan satu bungkus rokok Magnum Mild Biru dan setelah diperiksa ternyata ditemukan 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal putih diduga  Narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram (brutto).

Syamsul Bahri mengaku, bahwa dirinya disuruh oleh TR Warga yang sama untuk menjualkan barang tersebut dengan upah Rp 20 ribu dalam setiap paketnya, sedangkan TR masih dalam pengembangan.

Selain menyita 1 paket klip kecil berisikan butiran putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0, 95 gram, tim opsnal juga menyita barang bukti lain berupa 1 bungkus Rokok Magnum mild warna biru dan 1 Unit Hp merk Mito warna hitam.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Samsul Bahri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan. (W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar