Jumat, 31 Agustus 2018

Tersangka Penista Agama, Oknum Polri Diancam 6 Tahun Penjara

Tersangka Penista Agama, Oknum Polri Diancam 6 Tahun Penjara

Kisaran, (LWI Pos);

Oknum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di jajaran Polres Asahan berinisial SP diancam Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol B Panjaitan didampingi Kasatres AKP Arif Batu Bara dan Kanit Jatanras Iptu Khomaeni dalam siaran pers-nya, Jumat (31-8-2018) di halaman Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.

Sebelumnya, tersangka memosting status yang menyebutkan "Nabi Muhammad Sumbing dan Tukang Kawini Istri Orang" di dalam akun Facebook pribadinya, Selasa 21 Agustus 2018.

Beberapa menit kemudian, tersangka menghapus status yang dinilai bernada sara itu dan selanjutnya, tersangka memosting satus permohonan maaf pada akun yang sama dengan alasan bahwa akun facebook-nya dibajak orang lain. 

Postingan yang terlanjur viral dan telah diskrinshort netizen akhirnya dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan selanjutnya polisi mengamankan yang bersangkutan dan ditersangkakan.

Menurut Wakapolres, sesuai keterangan tersangka, bahwa postingan tersebut diunggah tersangka setelah membuka laman Facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina Yesus dan Bunda Maria. 

"Menurut pengakuan tersangka, postingan di akun Facebooknya itu untuk membalas postingan status yang menghina Yesus dan Bunda Maria. Ternyata status, terunggah di dinding akun Facebook pribadinya," jelas Wakapolres meniru pernyataan tersangka.(W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar