Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Tangkap 2 Pengedar Sabu
Kisaran, (LWI Pos);
Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang wanita karena diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut diamankan Hari Rabu 29 Agustus 2018 di tempat yang berbeda.
"Ada dua orang yang kita amankan karena diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto, S.H. dalam siaran pers-nya, Jumat (30-8-2018) di Mapolsek setempat Jalan WR Supratman Kisaran.
Kapolsek mengatakan, dari ke-dua tersangka, turut diamankan 33,54 gram sabu.
Adapun inisial ke-dua tersangka yang diamankan itu, yaitu, AES warga Jalan Kartini Gang Laksana Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kemudian, S warga Tanjungbalai.
Kapolsek Kota Kisaran mengungkapkan, penangkapan ke-dua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi narkoba di jalan Kartini Gang Laksana.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, petugas melihat AES. "Gerak-geriknya mencurigakan. Petugas, lalu memeriksa dan menemukan sebungkus plastik kecil, berisa butiran kristal putih diduga sabu.
Didasari penemuan barang haram tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal AES. Di dalam kamar rumah, tepatnya di keranjang pakaian, ditemukan sebuah dompet berisi 2 paket sabu, timbangan elektrik dan alat isapnya.
"Dari hasil interogasi, bahwa sabu-sabu dioeroleh dari S, warga Tanjungbalai. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus S. Dari S, petugas berhasil mengamankan 4 plasitik sedang berisi sabu-sabu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar