Sabtu, 01 September 2018

Sering Transaksi Narkoba, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Di Asahan

Sering Transaksi Narkoba, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Di Asahan

Kisaran, (LWI Pos);

Arif Maulana (25) warga Jalan Darusalam Gang Kisaran II, Desa Hagu Teungo  Kecamatan Bandasakti Aceh Utara ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan hari Jumat 31 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 Wib.

Arif ditangkap Polisi di sebuah warung dan langsung digelandang ke rumah konyrakan istrinya di Dusun I Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan karena sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, Sabtu (1-9-2018) di kantornya Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.

Kasat menyampaikan, penangkapan tersebut bermula pada hari Jumat 31 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang beralamat Dusun I Desa Silo Laut sering dilakukan transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berlogat Aceh.

Mendapat informasi itu, Kasat langsung memerintahkan tim opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan sesuai target dan alamat dimaksud.

Pada saat penyelidikan, tepat pukul 17.00 Wib, tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai target sedang berada di sebuah warung. Dengan tidak menyiakan waktu, tim langsung menangkap yang bersangkutan dilanjutkan dengan interogasi dan penggeledahan.

Dari hasil interogasi tim, laki-laki tersebit mengaku bernama Arif Maulana, warga Acaeh Utara dibuktikan dengan KTP yang dimilikinya.

"Tim langsung melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan Barang Bukti (BB), akhirnya Arif dibawa ke rumah kontrakannya dengan didampingi kepala Dusun setempat," kata Kasat.

Masih kata Wilson, tim melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan istrinya dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 Pkt plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat (0,14 gr), 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dgn pipet, 1 potong Jaket kulit, 1 kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya berisi 1 buah kaca pirex terdapat lekatan diduga shabu, 1 skop terbuat dari pipet, 1 buah jarum suntik dan 1 buah mancis warna biru.

Arif mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial WDS dengan harga Rp 45 ribu.

"Arif Maulana beserta Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan dan saat ini berstatus tersangka dan ditahan guna proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya," jelas Wilson mengakhiri. (W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar