Tangkap 5 Perampok Dan Curanmor, Satreskrim Polres Asahan Pelor 2 Pelaku
Kisaran, (LWI Pos);
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap 5 orang pelaku perampokan dan curanmor dari berbagai tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Asahan. Dua pelaku terpaksa dipelor karena melawan petugas dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna dan Kanit Jatanras Ipda Khomeini, menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku perampokan MS alias S dan S, atas Laporan Polisi (LP) pada 27 September tahun lalu.
”Selanjutnya, kasus curanmor, tersangkanya E alias I dan M alias U, TKP Kisaran pada 6 September tahun lalu. Dari keterangan salah satu tersangka, 1 dari 2 orang tersangka merupakan pelaku penadah 480 KUHP atas kasus perampokan di TKP Air Joman,” jelas Kapolres dalam siaran pers-nya, Senin (10-9-2018) di halaman Mapolres Asahan.
Ditambahkannya, bahwa untuk kasus bongkar rumah atau pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kisaran pada 4 September 2018, tersangkanya hanya 1 orang,” Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 363 ayat (1) ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” jelas Yemi, sembari mengatakan pihaknya masih memburu 1 pelaku yang DPO.
Dari tangan para tersangka yang memang terdaftar sebagai residivis, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti senjata tajam, telepon genggam, kunci T, 3 sepeda motor, baju, celana jeans, lakban, sebo, jacket, uang pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar, 2 STNK, 1 BPKB dan lainnya. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar