Rabu, 31 Oktober 2018

H+2 Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Resor Asahan Tilang 322 Pelanggar Lalu Lintas

Kisaran, (LWI Pos);

Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2018 sampai hari ke-2 (H+2), Satlantas Resor Asahan berhasil melakukan Tindakan Langsung (Tilang) kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebanyak 322 Surat bukti Tilang, 35 teguran dan mengamankan sebanyak 24 unit sepeda motor dengan pelanggaran tertinggi didominasi oleh pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan perlengkapan kendaraan kaca spion sebanyak 120 kasus.

Demikian disampaikan Kasatlantas Resor Asahan AKP Rusbeny, S.H. di tengah pelaksanaan Ops Zebra Toba 2018, Rabu (31-10-2018) di Jalan Cokroaminoto tepatnya di depan kantor Satlantas Kisaran.

Menurut Perwira Pertama dari Korsp Kepolisian berpangkat Ajun Komisaris itu, dari 322 surat bukti Tilang yang diberikan kepada para pelanggar UU Nomor 22 tersebut, 102 bukti Tilang terjadi pada hari ke-1 dan 220 bukti Tilang lainnya pada hari ke-2 dengan beberapa kasus diantaranya, pengendara tidak memakai helm pengaman, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat dan spion, tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara dan lain-lain.

"Selain itu," kata Rusbeny, para pelanggar Undang Undang ini masih melibatkan anak-anak di bawah umur yang memang belum diizinkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan rata.

"Ada delapan belas anak di bawah umur yang terjaring Ops Zebra Toba sampai hari ke-dua ini," kata Rusbeny sambil menambahkan, bahwa pihaknya juga melakukan teguran kepada 9 pengendara mobil yang dijumpai tidak memakai seet belt (ikat pinggang).

Kasatlantas menyampaikan, bahwa giat Ops Zebra Toba 2018 yang dimulai sejak Selasa 30 Oktober dan akan berakhir hingga tanggal  12 November 2018 di berbagai lokasi di wilayah perkotaan dan jalinsum.

Begitupun, Kasat tetap memberi imbauan kepada masyarakat dan orang tua agar tidak mengizinkan putra putrinya yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Menurutnya, anak di bawah umur memang belum diizinkan secara undang undang dan oleh karenanya dapat membahayakan pengendara lain dan dapat mengalami kecelakaan sampai menghilangkan jiwa seseorang.

"Kepada masyarakat, saya imbau untuk  tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas dan melengkapi surat surat kendaraannya dan alat pengaman berkendara di jalan raya, seperti STNK, SIM, Spion, Helm, sepatu kulit, jaket, kacamata, masker dan sarung tangan," demikian imbaunya. (W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar