Pemkab Asahan Laksanakan Rakor Perda No 2 Bersama OPD
Kisaran, (LWI Pos);
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Perda Nomor 2 Tahun 2018 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (16-10-2018) di Aula Melati Jalan Sudirman Kisaran.
Sambutan Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, M.A.P. disampaikan Wabup H. Surya, B.Sc. mengatakan, bahwa untuk menjamin dan memenuhi kebutuhan para pekerja non ASN di wilayah Kabupaten Asahan, Pemkab Asahan telah membuat Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Wabup, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program dan Nawacita Pemerintah yang sangat strategis untuk melindungi tenaga kerja dan memenuhi kebutuhannya diantaranya, jaminan Kesehatan, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kematian dan Jsminan Hari Tua.
Masih menurut Wabup, berdasarkan laporan yang diterima, di wilayah pemerintahan Kabupaten Asahan telah berhasil memperdayakan 29 lembaga dengan jumlah kepersetaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1324 peserta.
Hal tersebut, merupakan bentuk implementasi Perda Nomer 2 Tahun 2018 yang juga merupakan bentuk andil Pemkab Asahan dalam rangka ikut menyukseskan Nawacita Pemerintah.
Pada acara Rakor tersebut menghadirkan pakar Hukum DPRD Asahan Epi Irwansyah Pane dan narasumber Ketua DPRD Benteng Panjaitan dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Moch Faisal dan dihadiri Wabup dan utusan OPD sebagai peserta perwakilan dari seluruh OPD. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar