Senin, 26 November 2018

Enam Kali Cabuli Anak Kandung, AHS Ditangkap Satreskrim Polres Asahan

Enam Kali Cabuli Anak Kandung, AHS Ditangkap Satreskrim Polres Asahan

Kisaran, (LWI Pos);

AHS warga Jalan Nusa Indah III No. 13 Lk. IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, terpaksa diamankan Satreskrim Polres Asahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pecabulan terhadap anak kandungnya VS (9) hingga 6 kali.

Tersangka AHS kali pertama melakukan pencabulan di rumahnya dan terakhir dilakukan tanggal 26 Oktober 2018 di rumah kontrakannya di Dusun VII.A. Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, setelah kepergok istrinya YMH.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Pripurna Atmaja dan Kanit PPA Iptu Nanin Aprillia F., dalam Rilis Press-nya, Minggu (25-11-2018) di Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.

Kapolres menjelaskan, bahwa hal itu bermula dari hari Kamis 15 November 2018, istri YMH melaporkan AHS suaminya ke Polres Asahan yang melaporkan dirinya memergoki suaminya (tersangka) tengah melakukan pencabulan kepada anak kandung mereka di kamar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Kapolres merunutkan peristiwa tersebut, Jumat 26 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 wib, AHS bersama YMH (istrinya) pulang ke rumah setelah selesai minum tuak di salah satu warung milik Sirait.

Selanjutnya, AHS dan YMH melakukan persetubuhan di kamar mereka dan YMH langsung tidur, sementara AHS keluar dari kamar untuk ke kamar mandi.

Seaat kemudian, AHS keluar dari kamar mandi melihat VS tengah tidur bersama abang dan adiknya di ruang tamu, AHS langsung menggendong VS masuk ke dalam kamar lain sambil menciumi bibir VS. Selanjutnya VS dibaringkan di tempat tidur lalu AHS menurunkan celana dan pakaian dalam VS.

Saat yang bersamaan, kemaluan VS terus diraba-raba dengan tangan kanannya, sementara tangan kiri AHS memegangi kemaluannya sendiri, tiba-tiba YMH istrinya bangun dan memergoki AHS dalam keadaan bugil sedang memegangi kemaluan VS dan seketika itu terjadi pertengkaran hebat antara AHS dan YMH yang tak lain adalah pasangan suami istri.

"Atas kejadian itu, Kamis 15 November 2018 istri tersangka YMH melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan," ujar Kapolres.

Selanjutnya setelah mengambil keterangan dari saksi pelapor dan saksi lain, maka pihaknya melakukan pengejaran dan pada tanggal 21 Nopember 2018, pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah pulang dari melaut.

"Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan terhadap putri kandungnya itu berawal saat mereka tinggal di Jalan Nusa Indah Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai pada Agustus 2016 silam, saat istrinya sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Gusta karena tersandung kasus pencurian," jelasnya.

“Semenjak itu, bapak bejat itu terus menggauli putrinya sendiri hingga enam kali dengan waktu yang berjarak,” tambah Faisal yang juga menjabat Kabag Ops Polres Asahan.

Selanjutnya, kata Kapolres, atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sedikitnya 5 tahun dan setingginya 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari putusan hakim.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan Awaluddin, S.Ag. ketika dimintai tanggapannya terkait hal di atas, mengutuk keras perbuatan yang dilakukan AHS dan meminta kepada penegak hukum untuk tidak bermain–main dalam menangani kasus tersebut. "Hukum seberat–beratnya, agar menjadi pelajaran kepada orang tua lainnya,” pintanya tegas. (W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar