Empat Pelaku Jambret Beraksi, 3 Ditangkap Polisi, 1 Ditembak, 1 Lainnya Buron
Kisaran, (LWI Pos);
Tim Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus tiga pelaku jambret, Jumat (30-11-018) sekira pukul 19.00 Wib kemarin. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan pengembang.
Ketiga pelaku jambret itu adalah AGH (19) dan DAL (17) seorang pelajar, keduanya warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun VIII Desa Meranti serta PS (17), warga desa Sei Belitung. Mereka melakukan penjabretan bersama DK (18) , warga Jalan Pasar Kacang, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (buron).
Kapolsek Iptu Eddy Siswoyo, membeberkan kronologi perampokan dan penangkapan ketiga terduga pelaku, di Mapolsek Kota Kisaran, Sabtu (1-12-2018).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Winda Sari (21), warga Suka Damai Kecamatan Pulau Bandring, ke Mapolsek Kota pada Jumat 29 November 2018.
Winda mengaku jadi korban penjambretan pada tanggal 26 November 2018 di Jalan Protokol Rejo Sari, Dusun VIII desa Suka Damai, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Handphone milik korban dirampas pelaku jambret, akibatnya mengalami kerugian sekitar Rp2 juta,” kata Eddy Siswoyo.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada tanggal 30 November 2018, polisi berhasil meringkus tiga terduga pelaku sekaligus barang bukti hasil kejahatannya di daerah Meranti.
“Kita terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka AGH, karena saat dibawa untuk pengembangan berusaha melawan petugas. Kakinya ditembak setelah tidak mengindahkan peringatan,” jelas Kapolsek.
Sementara AGH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada Wartawan mengakui, bahwa dia bersama rekan-rekannya telah menjambret Winda, saat perempuan itu melintas di jalanan sepi sendirian sambil memegang Hand Phone-nya.
“Kami empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor, kemudian kami pepet korban sambil menunjang dan melarikan hand phone miliknya,” ungkap AGH diamini tiga temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Kota Kisaran guna penyidikan lebih lanjut. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar