Kamis, 13 Desember 2018

Kabupaten Asahan Terima Sertifikat Penghargaan ISO 9001

Kabupaten Asahan Terima Sertifikat Penhargaan ISO 9001

Kisaran, (LWI Pos);

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan menerima sertifikat ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu, Rabu (13-12-2018) di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat Jalan Turi Kisaran.

Sertifikat penghargaan ISO 9001 diberikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Ir. Maruli A. Hasoloan, MA, Ph.D dan diterima Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Asahan Drs. H. Nurdin.

Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Drs. H. Nurdin mengatakan, penghargaan Iso merupakan penghargaan pertama yang didapat oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kabupaten Asahan merupakan 1 Kabupaten diantara 18 Kabupaten/Kota lainnya yang mendapatkan penghargaan ISO 9001 se-Indonesia.

Menurut Nurdin, untuk mendapatkan penghargaan ISO Dinas harus memiliki kriteria diantaranya mengikuti implementasi iso selama kurang lebih 3 bulan.

Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO  tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya

"Prosesnya antara lain, Training pemahaman IDO 9001 : 2015,  melakukan gap analysis, pengadaan  dokumen implementasi ISO 9001:2015,  pelatihan Internal Audit ISO 9001:2015,  melakukan internal audit dan pelaksanaan eksternal audit dari badan sertifikasi luar," jelas Nurdin.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan proses implementasi dinas, harus mengirimkan proposal ke Kementerian Tenaga Kerja untuk dilakukannya verifikasi apakah dinas tersebut sudah mengikuti pelayanan AK 1 sampai AK V dan ruang pelayanan tertata rapi.

Dalam akhir sambutannya, Nurdin berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan agar mendapatkan penghargaan ISO kembali, oleh katenanya dia meminta meningkatkan kembali kinerja pekerja staf atau bidang yang menjalani pelayanan kerja. (W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar