Menunggu Pembeli, 2 Pria Kantongi Sabu Ditangkap Polisi
Kisaran, (LWI Pos);
Bermaksud hendak menjual Narkotika jenis Sabu, 2 pria Yudistira Gunawan (28) dan Wahyudi (24) keduanya warga Dusun lV dan III Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa 4 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB di simpang Tanjung Alam Dusun lV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar melalui siaran pers-nya, Rabu (5-12-2018) di Kisaran.
Wilson mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram (kotor) dan 2 (dua) unit HP merk Nokia warna hitam.
Wilson mengungkapkan, kronologis penangpan itu berawal dari Selasa 4 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari sumber yang terpercaya yang menginformasikan, bahwa di Simpang Desa Tanjung Alam akan dilaksanakan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku sesuai target dan tempat dimaksud.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang telah ditarget dan menemukan 2 pria sedang berdiri di depan rumah salah seorang warga dengan gelagat yang mencurigakan.
Masih menurut Wilson, atas kecurigaan dan ciri-ciri pelaku yang sudah dimiliki oleh polisi, sekira pukul 17.00 WIB, tim langsung menangkap dan mengamankan ke dua pria tersebut tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan interogasi di TKP dan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal putih diduga sabu dari sakunya dan 2 unit Hand Phone merk Nokia.
Dari hasil interogasi, barang yang diduga sabu seberat 0, 22 gram didapat dari seorang perempuan bernama Endang yang menurut pelaku tidak diketahui tempat dan alamatnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 0.22 gram dan 2 unit HP merk Nokia warna hitam dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar