Jumat, 07 Desember 2018

Polres Asahan Bekuk Pelaku Rentetan Pembakaran Rumah, Warung Dan 4 Unit Mobil

Polres Asahan Bekuk Pelaku Rentetan Pembakaran Rumah, Warung Dan 4 Unit Mobil

Kisaran, (LWI Pos);

Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja berhasil membekuk seorang pelaku rentetan pembakaran satu unit rumah, warung tuak dan 4 unit mobil di Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupu, S.I.K., M.H. dalam siaran pers-nya, Jumat (7-12-2018) di halaman Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.

Kapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. dan Kapolsek Pulau Raja Aiptu Rianto, S.H. menjelaskan, bahwa Luhut May Fredy Hutagalung adalah pelaku pembakaran 1 unit rumah milik Anto dan 1unit warung tuak milik Roni Hutapea di Dusun III, 3 unit mobil di Dusun I dan 1 unit mobil di Dusun II Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Kapolres mengatakan, aksi pembakaran dilakukan pada waktu yang berbeda selama 2 bulan berturut-turut dan ditangkap setelah kali terakhir membakar rumah milik Anto pada 4 Desember 2018.

Faisal menjelaskan, penangkapan Luhut berawal dari laporan warga tentang aksi pembakaran rumah milik anto yang dilakukannya pada 4 Desember 2018. Anto ditangkap di salah satu warung tuak ketika sedang menikmati minuman khas batak itu pada hari yang sama.0

Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. 

Saat di mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. Selain itu pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. 6 peristiwa pembakaran tersebut dilakukannya dalam 2 bulan terakhir. 

 "Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu," jelas Luhut kepada wartawan. 

Menurut keterangan tersangka, lanjut Faisal, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 tersebut melakukan perbuatan nya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Pelaku juga pernah merasa sakit sakit karena permintaan nya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan, akan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," pungkas Faisal.(W-04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar