Polsek Air Joman Amankan Seorang Penyalahgunaan Narkotika
Kisaran, (LWI Pos);
Kepolisian Sektor (Polsek) Air Joman berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Muhammad Shafid alias Shafid, (23) Wiraswasta wargaJalan Imam Bonjol Gang Famili Kisaran Kabupaten Asahan.
Shafid, diamankan Tim Unit Reskrim Air Joman Hari Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan umum Dusun IV Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, tepatnya di samping kedai sampah Dusun IV Desa Subur karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Mapitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Air Joman AKP Selamat Riady, di kantornya, Minggu (2-12-2018) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari Sabtu 1 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat informasi masyarakat yang melaporkan, bahwa di tempat tersebut ada transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tagam Sanjuntak berserta tim-nya untuk melakukan penyelidikan sesuai target pelaku dan tempat dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target di Jalan sebuah kedai sampah di Dusun IV Desa Subur Kecatan Air Joman Kabupaten Asahan, oleh tim melihat terduga pelaku sedang berdiri dan diduga menunggu seseorang pembeli narkotika.
Pada saat yang bersamaan, tim reskrim yang dipimpin Ipda Tagam Simanjuntak langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.
Pada saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku sempat membuang sesuatu di tanah di depan tak jauh dari tpat dia berdiri. Kemudian agggota memerintahkan pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya dan membukanya.
Setelah dibuka, bungkusan ternyata berisikan 3 plastik kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi di TKP, pelaku mengakui, bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari dari seseorang yang tidak dikenal di pangkal titi Kisaran untuk dengan cara membeli dan berniat untuk dijual kepada orang lain.
Pada saat penggeledahan Tim berhasil mengumpulkan Barang bukti berupa1(satu) plastik jajanan ringan merek pilus 3 (tiga) paket plastik kecil berisi keristal bening diduga sabu berat 0,32 gram (bruto), 1 (satu) plastik klip kosong, uang kontan sebanyak Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ / XII/2018/SU/Res ash/Polsek Air joman tanggal 01 Desember 2018 dan tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Air Joman guna penyidikan selanhutnya. (W-04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar